You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Refisi Pengumuman : Jadwal Musyawarah Jorong Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu 2020

Herry 19 Februari 2020 Dibaca 1.877 Kali
Refisi Pengumuman : Jadwal Musyawarah Jorong Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu 2020

Panitia PAW ,- Berdasarkan pengumuman panitia pemilihan wali nagari antar waktu (PAW) Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang Nomor : 01/P.PAW-TSP/II/2020 Tentang Undangan Terbuka untuk seluruh masyarakat Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang  dengan jadwal musyawarah masing-masing jorong sebagai berikut :

Musyawarah jorong ini berdasarkan ketentuan Perbub Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawawarah Nagari pada pasal 18 dan pasal 19.

Pasal 18 :

Ketentuan mengenai jumlah peserta muyawarah Nagari dalam rangka pemilihan wali nagari antar waktu meliputi :

  1. Pejabat Wali Nagari dan Kepala Jorong
  2. Anggota Bamus Nagari ; dan
  3. Tokoh Masyarakat, terdiri dari : 
    • 1 (satu) Orang Tokoh Niniak Mamak dari setiap jorong
    • 1 (satu) Orang Tokoh Alim Ulama dari setiap jorong
    • 1 (satu) Orang Tokoh Cadiak Pandai  setiap jorong
    • 1 (satu) Orang Tokoh Bundo Kanduang  dari setiap jorong
    • 1 (satu) Orang Tokoh Masyarakat dari setiap jorong
    • Masing-masing 1 (satu) orang unsur LPM, tim Penggerak PKK, dan Gapoktan di Nagari

Pasal 19 :

  1. penentuan nama-nama tokoh masyarakat nagari dari setiap jorong sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 melalui musyawarah jorong yang dipimpin oleh Kepala Jorong, dihadiri Penjabat wali nagari dan unsur bamus nagari yang difasilitasi oleh Panitia Pemilihan.
  2. waktu pelaksanaan musyawarah penentuan nama-nama sebagaiamana ayat (1) ditentukan oleh panitia pemilihan dengan mempertimbangkan kehadiran dari unsur bamus nagari dan panitia pemilihan dengan berpedoman pada tahapan dan jadwal yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3).
  3. hasil musyawarah jorong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan di jorong masing-masing yang dituangkan dalam berita acara disertai daftar hadir.
  4. kepala jorong menyampaikan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada panitia pemilihan.

Demikianlah informasi undangan ini disampaikan. Atas perhatian dan kehadirannya sangat kami harapkan demi suksesnya tahapan pemilihan wali nagari antar waktu di Nagari kita. (undangan terlampir)

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image