PENGUMUMAN SELEKSI PENERIMAAN CALON KOORDINATOR FASILITATOR (KORFAS) DAN TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) PROGRAM BANTUAN STIMULAN PERUMAHAN SWADAYA TAHUN 2019 PROVINSI SUMATERA BARAT
Membutuhkan tenaga – tenaga pendamping yang mempunyai kemampuan melakukan proses pendampingan atau fasilitasi masyarakat dan memiliki kompetensi sesuai dengan kegiatan BSPS yang terdiri dari:
- Koordinator Fasilitator (Korfas) : Kode KF
- Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) : Kode TFL
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Indonesia;
- Sehat jasmani-rohani;
- Usia maksimal 50 Tahun sampai tanggal 01 April 2019;
- Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah BSPS Provinsi Sumatera Barat
- Tidak sedang dalam ikatan kontrak kerja serta buka Pegawai Negeri Sipil (PNS/TNI/POLRI);
- Bukan anggota partai politik atau pendukung calon Kepala Daerah;
- Bersedia bekerja penuh waktu (full time) selama masa kontrak;
- Mampu mengoperasikan komputer dan mengoperasikan aplikasi MS-Office (Word, Excel dan Powerpoint);
- Memiliki dedikasi yang tinggi dan berjiwa sosial untuk membantu masyarakat;
- Memiliki rekam jejak moral yang baik;
- Mempunyai motivasi belajar yang tinggi dan dapat bekerja secara tim; dan
- Diutamakan memiliki pengalaman dalam kegiatan BSPS atau program sejenis
B. PERSYARATAN KHUSUS
I. KOORDINATOR FASILITATOR (KORFAS)
a) Tugas dan Tanggungjawab Koordinator Fasilitator (Korfas) Koordinator Fasilitator mempunyai tugas membantu PPK dalam:
- Melakukan koordinasi dan pembinaan kepada fasilitator.
- Mengendalikan pelaksanaan BSPS.
- Mengendalikan pengusulan proposal BSPS dan DRPB2.
- Menghimpun, memeriksa dan menyampaikan laporan dari fasilitator kepada PPK melalui Konsultan Manajemen.
- Mengelola sistem informasi manajemen BSPS tingkat Kabupatern/Kota.
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan melakukan tindakan turun tangan sesuai kewenangan.
b) Kriteria Koordinator Fasilitator (Korfas)
- Berpendidikan sekurang-kurangnya S1 diutamakan jurusan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis atau fasilitator pemberdayaan.
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
II. TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL)
a) Tugas dan Tanggung
b) jawab Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) TFL mempunyai tugas:
- Melakukan sosialisasi, penyuluhan, dan pembekalan masyarakat
- Melakukan seleksi calon penerima BSPS
- Mendampingi calon penerima BSPS dalam penyusunan dan pengajuan proposal
- Mendampingi penerima BSPS dalam pemanfaatan bantuan
- Mendampingi penerima BSPS dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban
- Menyusun laporan kegiatan
c) Kriteria Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Fasilitator Lapangan
- Berpendidikan sekurang-kurangnya D3 semua jurusan diutamakan Teknik Sipil atau Teknik Arsitektur.
- Berpengalaman dalam pekerjaan konstruksi bangunan, rumah/perumahan, lingkungan, dan/atau pernah bekerja sebagai fasilitator teknis.
- Diutamakan telah mengikuti kursus/pelatihan bidang teknis bangunan yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan mengikuti kursus/pelatihan.
C. PERSYARATAN/KELENGKAPAN ADMINISTRASI
- Surat lamaran (mencantumkan nomor telepon/Hp yang aktif);
- Daftar Riwayat Hidup atau Curriculum Vitae (CV);
- Fotokopi KTP;
- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Surat Pernyataan diatas materai 6000 (Contoh terlampir)
- Surat Keterangan Sehat dari petugas kesehatan yang sah;
- Surat Referensi/keterangan pengalaman kerja;
- Bukti domisili dari kepala desa atau surat pernyataan bersedia untuk tinggal sementara waktu di lokasi penugasan;
- Foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar; dan
- Fotokopi sertifikat pendukung lainnya.
Surat lamaran dikirim ke Alamat (Gambar dibawah ini ) :
Berkas lamaran paling lambat diterima sesuai tanggal agenda rekrutmen dengan mencantumkan kode pada sudut kiri atas amplop dan surat lamaran.
lampiran pengumuman : DOWNLOAD
sumber : pengumuman Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Penyedian Perumahan