Pelayanan.nagari-- Jenis Layanan di Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Kec.Luak Kab.Lima Puluh Kota lebih kurang ada 19 layanan surat menyurat. Masyarakat yang ingin melakukan permohonan surat menyurat dikantor wali nagari telah disediakan Link Download Format-Format Surat Penyetaan serta Blanko yang harus di isi ataupun bisa langsung minta ke Kepala Jorong Setempat, jadi mana yang ada link bisa di Klik download lagsung.
Berikut Jenis layanan serta syarat-syarat yang harus dilengkapi jika melakukan pengurusan surat-menyurat di kantor wali nagari :
I. Surat Pindah Penduduk
- Mengisi surat pengantar dari Kepala Jorong setempat (Formulir B.1-Antar Nagari , Formulir C1 - Antar Kecamatan)
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Buku Nikah Asli + Foto Copy (Bagi yang Sudah Menikah)
- Pas Photo 3x4 4 lembar
- Foto copy ijazah terakhir
- Alamat Lengkap Tujuan Pindah
II. NA/Pengantar Nikah
- Mengisi Blanko Permohonan yang ada di Kepala Jorong Masing-masing -/ (Download)
- Asli KK dan KTP + Foto Copy
- Buku Nikah Asli Orang tua+ Foto Copy
- Pas Photo 2x3,3x4 dan 4x6 Masing-masing 8 Lembar
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Asli Akta Cerai + Foto Copy ( Bagi Yang sudah pernah menikah)
III. Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Foto Usaha Yang Diajukan
- Foto Copy KTP yang bersangkutan
IV. Surat Keterangan Berkelakuan Baik (SKCK/SKBB )
- Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat - / (Dowload)
- Foto Copy KK dan KTP
V. Surat Keterangan Meninggal Dunia
- Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat -/ (Dowload)
- Foto Copy/Asli KTP
VI. Surat Keterangan Ahli Waris
- Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat -/ (Dowload)
- Foto Copi KTP Ahli Waris
- Ranji
- Surat Keterangan Meninggal Dunia
VII. Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan kelahiran dari bidan tempat lahir
- Foto Copi/Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan Kelahiran - / (Dowload)
VIII. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
- Surat Pernyataan yang diketahui oleh mamak Kepala kaum dan Jorong setempat-/ (Download)
- Foto Copi/ Asli KK,KTP dan Buku Nikah Orang Tua
IX. Surat Keterangan Tanah/ Rekomendasi Sertifikat Tanah
- Sporadik (Bukti Kepemilikan Tanah/Alas Hak)
- Foto copy KTP yang bersangkutan
X. Kartu Keluarga (KK)
- Pengantar dari Wali Nagari yang diketahui Camat
- Foto Copy Buku Nikah
- Foto Copy Ijazah Terakhir
- Foto Copy Rapor
- Foto Copy Akte Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir
- Map Warna Hijau
XI. Akta Kelahiran (AKTE)
- Foto Copy Buku Nikah Orang Tua Dilegalisir
- Asli Surat Keterangan Lahir
- Foto Copy Ijazah Terakhir/ Rapor
- Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Bagi Yang telah Ber-KTP
- Foto Copy KTP Saksi 2 Orang
- Map Warna Kuning
XII. KTP (Penduduk Langsung Ke DISDUKCAPIL 50 Kota)
- Sudah berusia 17 tahun/ sudah Nikah
- Foto Copy Kartu Keluarga
- Foto Copy Buku Nikah Bagi yang belum berusia 17 tahun
- Map Warna Hijau
XIII. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy KTP Pemohon
- Izin tetangga Keliling yang di buktikan dengan tanda tangan yang bersangkutan
- Foto Copy Bukti Kepemilikan Tanah
XIV. Surat Keterangan Izin Usaha (SITU/SIUP/TDH/HO)
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy IMB
- Izin Tetangga Keliling / Download
XV. Surat Keterangan Penghasilan
- Foto Copy KTP Pemohon
- Pernyataan dari Pemohon yang di tanda tangani di atas Materai Rp. 6.000
XVI. Izin Operasional
- Foto copy KTP Pemohon
- Surat Pernyataan dari Pemohon yang di tanda tangani di atas Materai Rp. 6.000
XVII. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM )
- Foto Copy KTP dan KK Pemohon
- Surat Pernyataan yang di tanda tangani di atas materai Rp. 6.000 dan diketahui Oleh Mamak Kepala Kaum dan Kepala Jorong Setempat atau klik (Dowload)
XVIII. Surat Pernyataan Penguasaan Bidang Tanah (SPORADIK )
- Foto Copy KTP
- Surat Jual Beli/ Hibah
- Kesepakatan Kaum Bagi Tanah Pusaka Tinggi yang Disertai Ranji
- Surat Keterangan Waris Untuk Tanah Warisan
- Surat Kesepakatan Waris Bila Sporadik Waris di Buat Atas Nama Waris yang di Tunjuk
- Materai Rp.6.000
XIX. Surat Jual Beli/ Pegang Gadai
- KTP Penjual dan Pembeli
- Sporadik Atas Nama Penjual
- Materai Rp. 6.000
CATATAN : BAGI PEMOHON/MASYARAKAT WAJIB MELENGKAPI PERNYARATAN YANG TELAH DITERANG DI ATAS, JIKA TIDAK LENGKAP MAKA AKAN DI TOLAK PERMOHONANNYA / PROSES NYA AKAN DITUNDA.
JIKA ADA YANG KURANG JELAS, HUBUNGI CP INFORMASI NAGARI : 0852 4609 8111