Pengumuman

Panitia PAW : Jadwal Sosialisasi Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu per-Jorong

17 Februari 2020

1.393 Kali Dibaca

Herry

Panitia PAW,--  Dalam rangka Persiapan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Bakal Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) pada pemilihan tahun 2020, Panitia Pemilihan Antar Waktu (PAW) akan menyelenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis di 6 (enam) jorong yang ada di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.

Berikut Jadwal sosialisasi per-jorong :

Berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu Melalui Musyawarah Nagari, pasal 18 dan 19 untuk menentukan nama-nama tokoh masyarakat untuk Daftar Pemilih sebagai Peserta Musyawarah Nagari yaitu sebagai berikut :

  1. 1 (satu) Orang Tokoh Niniak Mamak dari setiap jorong
  2. 1 (satu) Orang Tokoh Alim Ulama dari setiap jorong
  3. 1 (satu) Orang Tokoh Cadiak Pandai  dari setiap jorong
  4. 1 (satu) Orang Tokoh Bundo Kanduang  dari setiap jorong
  5. 1 (satu) Orang Tokoh Masyarakat dari setiap jorong

 

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3064
Perempuan
6159
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota