Desa Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota
Prov. Sumatera Barat

Loading

Desa Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Tahun Baru

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Berita Desa

Ringkasan Tentang  Tugas dan Fungsi Badan Musyawarah Nagari (BAMUS) / Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

 
Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepadaregulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
 
Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
 
Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
 
Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.
 
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
 
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
 
Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  1. Menggali aspirasi masyarakat;
  2. Menampung aspirasi masyarakat;
  3. Mengelola aspirasi masyarakat;
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.
 
Untuk Lebih Lengkapnya Silakan Dowload Dokumen Lampiran Berikut.
Lampiran File
Permen No.110 Tahun 2016

Download

Komentar

Dede SQ

22 Agustus 2021 14:00:07

Semoga BPD mampu bekerja sesuai tupoksinya

Yusril f

22 Oktober 2020 06:52:38

Bisa anggota bpn nagari di gantiHgg5ss

Beri Komentar

Desa

2.993

LAKI-LAKI

2.993LAKI-LAKI penduduk

3.004

PEREMPUAN

3.004PEREMPUAN penduduk

5.997

TOTAL

5.997TOTAL penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Nagari untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA

Tidak di Kantor

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI

Tidak di Kantor

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN

Tidak di Kantor

Staf Operator

AISHA ANANDA IRMAYENI

Tidak di Kantor

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ISMAIL

Tidak di Kantor

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Tidak di Kantor

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Tidak di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Tidak di Kantor

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

BOY EKO FEBRIAN

Tidak di Kantor

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Tidak di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

2

Orang

Pindah

5

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

1

Orang

Kematian

1

Orang

Masuk

10

Orang

Pindah

19

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

4

Surat

Minggu Ini

11

Surat

Bulan Ini

57

Surat

Bulan Lalu

62

Surat

Tahun Ini

541

Surat

Tahun Lalu

778

Surat

Total

3,352

Surat

Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 611
Kemarin : 1.201
Total Pengunjung : 3.995.458
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.232.179.37
Browser : Tidak ditemukan
Vidio Potensi Nagari
LOKASI KAYU KOLEK
Poling Kepuasan Masyarakat
Statistik Pengunjung
Hari ini : 611
Kemarin : 1.201
Total Pengunjung : 3.995.458
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 18.232.179.37
Browser : Tidak ditemukan

Transparansi Anggaran

APBDesa 2022 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.138.924.866,00Rp. 2.146.513.100,00

99.65%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.198.171.535,00Rp. 2.297.185.371,00

95.69%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 150.672.271,00Rp. 150.672.271,00

100%

APBDesa 2022 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 8.307.000,00Rp. 7.600.000,00

109.3%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.213.619.000,00Rp. 1.213.619.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 27.752.788,00Rp. 36.000.000,00

77.09%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 827.155.600,00Rp. 827.155.600,00

100%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Realisasi | Anggaran

Rp. 56.638.500,00Rp. 56.638.500,00

100%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.451.978,00Rp. 5.500.000,00

99.13%

APBDesa 2022 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 860.609.339,00Rp. 896.064.386,00

96.04%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 691.026.473,00Rp. 701.531.120,00

98.5%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.333.598,00Rp. 121.576.944,00

59.5%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 72.409.250,00Rp. 72.498.400,00

99.88%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 501.792.875,00Rp. 505.514.521,00

99.26%
Pemerintah Nagari

NOFRIZAL

Wali Nagari

HERRY WANDA

Sekretaris Nagari
Tidak di Kantor

NELDIA PUTRI

Kepala Urusan Keuangan
Tidak di Kantor

DETY PURNAMA ROZA

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
Tidak di Kantor

RONI PUTRA

Kepala Urusan Perencanaan
Tidak di Kantor

NILA SAFITRI

Kepala Seksi Pemerintahan
Tidak di Kantor

MUHAMAD RIZKI

Kepala Seksi Kesejahteraan
Tidak di Kantor

ARIF RAHMAN

Kepala Seksi Pelayanan
Tidak di Kantor

AISHA ANANDA IRMAYENI

Staf Operator
Tidak di Kantor

ISMAIL

Kepala Jorong Sikabu-kabu
Tidak di Kantor

HERMAN

Kepala Jorong Lakuak Dama
Tidak di Kantor

A. WAHID

Kepala Jorong Bukik Kanduang
Tidak di Kantor

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
Tidak di Kantor

BOY EKO FEBRIAN

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
Tidak di Kantor

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Padang Panjang
Tidak di Kantor