SE Bupati Lima Puluh Kota Tentang Larangan dan Sanksi Hukum Bagi Pemerintahan Nagari Yang Terlibat Politik Praktis
SE Bupati Lima Puluh Kota -- Bupati Kabupaten Lima Puluh Kota menerbitkan Surat Edaran Nomor 140/1039/DPMDN-LK/X/2023 tentang Larangan dan Sanksi hukum bagi Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota Badan Permusyawaratan Nagari (BAMUS) yang terlibat politk praktis dan kampanye.
Dalam rangka pelaksanaan Pemilu 2024 yaitu Pemilihan Preseden (PILPRES) dan Pemilihan Legislatif (PILEG) maupun Pemilihan Kepada Daerah (PILKADA), Wali Nagari, Perangkat Nagari dan Anggota Badan Permusyawatan (Bamus) Nagari dilarang ikut serta dalam politik praktis dan kampanye untuk memenangkan Partai Politik (PARPOL), calon, Pasangan Calon (Paslon) sebafai peserta pemilu dan Pilkada.
Dasar hukum pelarangan tersebut diataranya Undang-undang Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa pada pasal 29 huruf (g & j), pasal 51 huruf (g dan J) dan pasal 64 huruf (h). Slanjutnya Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan umum (Pemilu) pada pasal 280 ayat (2) huruf (h, i dan J) dan ayat 3 ayat (2), kemudian pada pasal 282. Seterusnya berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentan perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
untuk lngkap nya terlampir dibawah ini :
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar