Regulasi Informasi Publik

Regulasi Informasi Publik

09 April 2018

78.617 Kali Dibaca

Herry

Dasar Hukum dari Pelaksanaan PPID Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang adalah :

NO DAFTAR REGULASI FILE
1 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 Tentang  Standar Layanan Informasi Desa Unduh
2 Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Unduh
3 Peraturan Komisi Informasi Publik  Nomor 1 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Unduh
4 Peraturan Mentri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017, tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah Unduh
5

Surat Keputusan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Keputusan Wali Nagari Nomor 77 tahun 2017 tentang Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi (PPID)

Unduh
6

Peraturan Nagari Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Keterbukaan Informasi Dan Standar Layanan Informasi Publik Nagari

Unduh

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota