Musim menikah: Ini syarat-syarat mengurus NA
Warta Nagari--Menikah, sebuah kata magis yang terkadang membuat kita geli sendiri ketika membayangkannya. Bagaimana tidak, membayangkan bagaimana kelak membangun pondasi kehidupan dengan orang yang kita pilih tersebut, kemudian membangun rumah kehidupan di atasnya. Tentu kebiasaan-kebiasaan lama masing-masing akan saling berbenturan satu sama lainnya.
Tidak hanya itu, ketika keputusan kita sudah bulat untuk melakukan penikahan tersebut, lantas semua orang akan disibukkan karenanya. Mulai dari urusan dapur, urusan dekorasi, hiburan, hingga urusan administrasi pernikahan.
Sebagai bahan administrasi pernikahan, misalnya, tentu akan diurus apa yang sering kita sebut dengan NA. Kalau kita di Sumatera Barat secara umum, setidaknya di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, biasanya mamak lah yang akan mengurusnya. Maka, menjelang pernikahan berlangsung mamak akan sibuk mengurus kertas ini dan itu untuk kelengkapan NA kemenakannya untuk diserahkan ke Kantor Urusan Agama.
Sebelum ke KUA (Kantor Urusan Agama) tentu NA ini diberi pengantar oleh pemerintah nagari. Ini tentu untuk memudahkan urusan nantinya di kantor KUA. Oleh karena it, apa sajakah yang haus disiapkan oleh mamak untuk mengurus pengantar NA kemenakananya?
Biar mamak tidak bolak balik pulang pergi untuk kepengurusan NA ini, berikut kami lampirkan apa saja perstyaratan kepengurusan NA.
- Fotokopi KK orang tua bagi calon yang masih gadis/bujang atau fotokopi KK sendiri bagi calon yang janda/duda.
- Fotokopi KTP orang tua
- Fotokopi KTP yang akan menikah
- Fotokopi buku nikah orang tua
- Fotokopi akte kelahiran yang akan menikah
- Fotokopi ijazah terakhir yang akan menikah
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 6 buah, ukuran 3x4 sebanyak 6 buah, dan ukuran 4x6 sebanyak 2 buah
- Materai 10.000 sebanyak 2 buah
Sesungguhnya menikah adalah kewajiban bagi kita yang sudah mempunyai kesanggupan di atasnya. Kesanggupan apa saja itu? Mulai dari kesanggupan fisik maupun atas finansial. Apalagi kemudian bagi kita yang sulit untuk menghindari zina. Jika sudah demikian, maka menikah mesti harus disegerakan.
Kirim Komentar
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Galeri Foto
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Komentar
Tika
30 Agustus 2022 02:48:10
Mohon bantuannya, apakah KUA dapat membantu mediasi dg niniak mamak. Tentang peraturan nikah sesuku?