You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Pengumuman Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN) Tahun 2022

Herry 25 Februari 2022 Dibaca 845 Kali
Pengumuman Pendaftaran  Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN) Tahun 2022

Pilwanag Sitapa,-- Dalam rangka Pemilihan Wali Nagari Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Periode 2022-2028, Panitia Pemilihan Wali Nagari Nagari Tanjung Haro Sikabu -kabu Padang Panjang berdasarkan Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 130 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang membuka kesempatan bagi Masyarakat Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Nagari (KPPSN).

  1. Persyaratan umum untuk menjadi anggota KPPSN adalah sebagai berikut :
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
    3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    4. Mempunyai integritas, jujur, dan adil;
    5. Berdomisili dalam wilayah jorong tempat TPS berada;
    6. Sehat secara jasmani dan rohani; dan
    7. Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
    8. Pendidikan Minimal SLTP Sederajat.
    9. Sudah vaksin dosis 2 (dua).
  1. Persyaratan Administrasi :
    1. Surat lamaran ditujukan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari kemudian ditandatangani diatas materai Rp.10.000 ;
    2. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
    3. Fotocopy ijazah terakhir.
    4. Fotocopy kartu vaksin
    5. Surat Pernyataan:
      • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      • Setia dan taat kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
      • Sanggup berbuat baik, jujur, adil dan professional;
      • Tidak menjadi tim sukses salah satu Bakal/Calon Wali Nagari
  2. Surat Keterangan Sehat (setelah lulus administrasi)
  3. Formulir berkas administrasi calon KPPSN dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang.
  4. Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, dibuat masing-masing dalam 1 (satu) rangkap.
  5. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 1 Maret 2022 s/d 7 Maret 2022, dari Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
  6. Pendafataran tidak dipungut biaya.
  7. Pelaksanaan tes wawancara calon KPPSN dilaksanakan pada hari penyerahan berkas formulir pendaftaran kepada panitia.
  8. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
    • Panitia : 0852 6484 7081
    • Sekretariat : 0852 4609 8111

Demikianlah informasi ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Lampiran :

 

-------
Sumber Informasi : Panitia Pemilihan Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang

Pos Oleh : PPIDNagari

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image