Pengumuman

Intruksi Bupati Lima Puluh Kota Tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19

04 November 2021

1.167 Kali Dibaca

Herry

Lima Puluh Kota,-- Dalam rangka menindak lanjuti peraturan presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksinasi dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi covid-19, dimana pasal 13A ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksut ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19.

Intruksi Bupati Lima Puluh Kota Nomor 65/SATGAS-Covid-19-LK/X/2021 tentang Kewajiban Mengikuti Vaksinasi Covid-19 terlampir sebagai berikut  :

Sumber Informasi :
Surat Intruksi Bupati Lima Puluh Kota yang di intruksikan kepada Wali Nagari se-Kabupaten Lima Puluh Kota.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3067
Perempuan
6162
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota