You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Pemberitahuan kepada masyarakat Sitapa yang belum melaporkan SPT Tahunan

Herry 30 September 2021 Dibaca 1.054 Kali
Pemberitahuan kepada masyarakat Sitapa yang belum melaporkan SPT Tahunan

Pengumuman Nagari -- Diberitahukan kepada masyarakat kami, nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Beberapa hari lalu masuk berkas dari Kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jendral Pajak, kantor kewilayahan DPJ Sumatera Barat dan Jambi. Kantor pelayanan pajak Pratama kota Payakumbuh.

Berkas tersebut berisi nama-nama masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan. Juga dalam berkas tersebut ada formulir pengisian SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Jika kmudian diantara masyarakat kami yang ada namanya, bisa melaporkan pajaknya dengan cara mengisi formulir tersebut di kantor wali nagari. Jika ternyata ada kekeliruan, misalnya telah lama menonaktifkan NPWP atau ternyata sudah melaporkan pajaknya, harap menkonfirmasi langsung ke kantor Pajak Pratama Payakumbuh.

Demikian pemberitahuan ini kami buat. Jika memang belum melaporkan pajak, bisa melaporkan dengan cara mengisi formulir SPT tahunan di kantor wali nagari. Terimakasih. 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image