You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Hasil Mediasi dan Perjanjian Terkait Hutan Pinus Nagari di Polres Payakumbuh

Herry 01 September 2021 Dibaca 1.102 Kali
Hasil Mediasi dan Perjanjian Terkait  Hutan Pinus Nagari di Polres  Payakumbuh

Pada tanggal 1 September 2021 lalu, bertempat di Polres kota Payakumbuh dilangsungkan sebentuk mediasi terkait persoalan Pinus yang ditebang secara masif. Mediasi yang bertujuan untuk mencari kesepahaman bersama terkait persoalan pinus yang belarut-larut di nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang. Mediasi ini dilangsungkan antara para penebang dengan pihak kepolisian Republik Indonesia.

Awalnya, KAN nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang meminta penyelesaian persoalan pinus ini kepada pihak kepolisian. Untuk mencari titik temu, pihak kepolisian kemudian menyarankan untuk dilaksanakan secara kekeluargaan dengan musyawarah mufakat.

Mediasi inipun dihadiri oleh, KAN nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang, Wali Nagari, dan juga kepala-kepala jorong di nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang. 

Maka, pada hari itu, didapatlah beberapa butir kesepakatan sebagai jalan penyelesaian persoalan ini. Hasilnya adalah sebagai berikut: 

  1. Bahwa kedua belah pihak saling meminta maaf dengan tulus dan juga saling menerima dengan ikhlas permintaan maaf dari masing-masing pihak.
  2. bahwa terhitung sejak tanggal 1 September 2021, pihak kedua berjanji akan menghentikan penebangan pohon pinus.
  3. Kedua belah pihak menyepakati bahwa pengelolaan hutan pinus diserahkan kepada pemerintah nagari.
  4. Bahwa Pemerintah Nagari dan KAN akan mempercepat pembuatan Peraturan Nagari yang menyangkut pengelolaan hutan pinus.

Berikut terlampir hasil mediasi dan surat pernyataan atau perjanjian perdamaian antara dua belah pihak :

 

Dokumentasi :

 

Dokumen Lampiran

Surat-Pernjanjian.pdf
Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image