Pengumuman

Pengumuman pendaftaran bakal calon anggota BAMUS Nagari Tanjung Haro Sikabu-Kabu Padang Panjang

27 Mei 2021

1.587 Kali Dibaca

RONI PUTRA

PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN

NAGARI TANJUNG HARO SIKABU-KABU PADANG PANJANG

KECAMATAN LUAK KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Nomor: 05/PP-BAMUS/TSP/2021

Warta Nagari -- Dalam rangka pengisian Anggota Badan Permusyawaratan (BAMUS) Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Periode 2021-2027, Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa membuka kesempatan bagi Warga Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari.

  1. Persyaratan calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari adalah sebagai berikut:
    1. Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
    2. Memegang teguh dan  mengamalkan  Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
    3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah menikah.
    4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama (SLTP) sederajat.
    5. Bukan sebagai perangkat Nagari.
    6. Bersedia dicalonkan menjadi anggota BAMUS.
    7. Wakil penduduk nagari yang dipilih secara demokratis, dan
    8. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan minimal 1 (satu) tahun.
  1. Mengajukan surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang dengan melampirkan:
    1. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan membawa serta memperlihatkan KTP Elektronik yang asli pada saat penyerahan berkas Dokumen Administrasi Kepada panitia.
    2. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 × 6, sebanyak 2 lembar dengan latar belakang biru;
    3. Foto Copy Ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
    4. Surat izin atasan bagi Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, Karyawan Honorer, Pegawai Swasta dan BUMN.
    5. Surat Keterangan Berkelakukan Baik dari Kepolisian;
    6. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas;
    7. Surat Keterangan Domisili dari Wali Nagari (yang menerangkan bahwa yang bersangkutan telah menetap dan berdomisili di daerah pemilihan dalam kurun waktu minimal 1 tahun);
    8. Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman adat dari Ikatan Pemangku Adat Kalimo Suku;
    9. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    10. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
    11. Supernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurus Lembaga Nagari apabila terpilih menjadi anggota BAMUS.
    12. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari pengurus Partai Politik apabila terpilih menjadi anggota BAMUS.
  1. Formulir berkas administrasi calon anggota Badan Permusyawaratan Nagari dapat diperoleh di Sekretariat Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari dan Kantor Wali Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang, serta dapat mengunduh di link lampiran yang di terakan di bawah.
  2. Dokumen pendaftaran diserahkan kepada Panitia Pemilihan Badan Permusyawaratan Nagari dibuat masing-masing dalam 2 (dua) rangkap yang terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 1 (satu) rangkap fotocopy dan dimasukkan kedalam Map Kertas.
  3. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 Mei 2021 s/d 05 Juni 2021, dari Pukul 09.00 s.d. 16.00 WIB.
  4. Pendafataran tidak dipungut biaya.
  5. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi sekretariat Panitia atau menghubungi contact person dibawah ini:
  • Nofrizal 0852 6484 7081
  • Herry Wanda 0852 4609 8111
  • Roni Putra 0812 6193 8993

 

Download lampiran kelengkapan administrasi pendaftaran bakal calon BAMUS Nagari pada link di bawah ini

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3066
Perempuan
6161
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota