You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Logo Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kec. Luak, Kab. Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat

Selamat Datang di Portal Website Resmi Pemerintahan Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang | Informasi Nagari adalah Hak Masayarakat - UU RI No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi | AWASI Pembangunan Nagari Kita - LAPORKAN Bila Ada Penyimpangan

Surat Edaran Wali Nagari Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2021

Herry 29 Desember 2020 Dibaca 997 Kali
Surat Edaran Wali Nagari Untuk Tidak Melakukan Kegiatan Perayaan Tahun Baru 2021

Surat Edaran-- Menindaklanjuti Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : Mak/4/Xii/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 Dan Tahun Baru 2021, Serta Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 05/Ed/Gsb-2020 Tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Pada Libur Hari Raya Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021, Dan Surat Edaran Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 556/115/Parpora-Lk/Xii/2020 Tentang Himbauan Untuk Tidak Menyelenggarakan Acara/ Kegiatan/Pesta Perayaan Tahun Baru 2021.

Sehubungan Dengan Hal Tersebut Bersama Ini Disampaikan Kepada Seluruh Masyarakat Nagari Untuk :

  1. Bahwa Dengan Mempertimbangkan Penanganan Penyebaran Covid-19 Secara Nasional Yang Belum Sepenuhnya Terkendalikan Dan Masih Berpotensi Berkembang Luas Dalam Masyarakat.
  2. Guna Memberikan Perlindungan Dan Jaminan Keamanan Dan Keselamatan Masyarakat Selama Pelaksanaan Libur Natal Dan Tahun Baru 2021 Untuk Tidak Menyelenggarakan Kegiatan Berupa :
    1. Pesta/Perayaan Malam Pergantian Tahun Di Tempat Umum;
    2. Arak Arakan, Pawai Dan Karnaval;
    3. Pesta Penyalaan Kembang Api;
    4. Serta Kegiatan Keramaian Lainnya.
  3. Agar Seluruh  Masyarakat Apabila  Ada Kegiatan Mendasar Dan Mendesak Di Luar Rumah Untuk Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan.

Kampung Baru, 28 Desember 2020
ttd. Pj. Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang
TRISNA,S.Sos

 


No.SE : 243/WN-TSP/XII/2020

Lampiran :

#PPID Nagari

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image