REGULASI NAGARI

SE NO 8 TAHUN 2020 : Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai

26 Maret 2020

9.625 Kali Dibaca

Herry

Surat Edaran [ SE NO 8 TAHUN 2020 ] : Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia kepada Para Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Desa Seluruh Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid 19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.

Maksut dan tujuan surat edaran ini sebagai acuan dalam Pelaksanaan Desa Tanggap COVID 19 dan pelaksanaan Padat Karya Tunai Desa (PKTD) dengan mengggunakan dana desa.

Surat Edaran nya adalah sebagai berikut :

 Surat edaran ini menjadi panduan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2020. Hal-hal yang tidak diatur dalam surat edaran ini berkaitan dengan penggunaan dana desa selanjutnya mengacu pada peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3065
Perempuan
6160
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota