Info Loker

PENERIMAAN TAMBAHAN BAKAL CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

15 November 2018

1.627 Kali Dibaca

Herry

LOKER.SITAPA-- Berdasarkan surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018, Perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-XVI/2018 dan ketentuan pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Paninitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota membutuhkan tambahan 2 (dua) orang anggota PPK dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 

II. Kelengkapan Berkas :

  1. Surat Rekomendasi dari lembaga pendidikan dan lembaga profesi
  2. Surat pendaftaran sebagai anggota PPK
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Foto copy KTP 
  5. Foto copy ijazah terakhir
  6. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai 6000)
  7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas / rumah sakit
  8. Pas foto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar,
  9. Berkas rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli 1 (satu) foto copy

 

III. Surat pendaftaran calon anggota PPK, surat pernyataan yang bersangkutan beserta daftar riwayat hidup bisa di ambil :

  1. Kampus Politani Payakumbuh di tanjung pati
  2. Pada sekolah-sekolah / SMA/SMK/SMP/SD se Kab.Lima Puluh Kota
  3. Kantor Camat setempat dan atau dapat di foto copy/diperbanyak
  4. Kantor Wali Nagari Setempat
  5. atau untuduh melalui web : https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id

 Untuk Formulir Pendaftaran, Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup. Dapat di unduh :  DISINI


IV. Berkas lamaran di antar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

V. Jadwal pelaksanaan :

  1. Penerimaan berkas : 12 November s/d 19 November 2018.
  2. Verifikasi berkas :  19 November 2018 s/d 20 November 2018.
  3. Penetapan Verifikasi / Seleksi Administrasi (7 Orang) : 21 November 2018.
  4. Pengumuman Verifikasi Seleksi Administrasi : 21 November 2018 s/d 24 November 2018.
  5. Seleksi Wawancara : 25 November 2018 s/d 27 November 2018.
  6. Penetapan PPK terpilih : 28 November 2018.

 

Kontak person informasi pendaftaran bisa menghubungi : INDRA ( HP/WA : 081363220270)

 Demikian Terimakasih.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3065
Perempuan
6160
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota