Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak
Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Artikel

PENERIMAAN TAMBAHAN BAKAL CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

Herry Wanda

15 November 2018

1.371 Kali Dibaca

LOKER.SITAPA-- Berdasarkan surat KPU RI Nomor 1373/PP.05-SD/01/KPU/XI/2018 Tanggal 5 November 2018, Perihal Surat Edaran tentang proses penambahan jumlah anggota PPK pada pemilu 2019 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PPU-XVI/2018 dan ketentuan pasal 40 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang pembentukan dan Tata Kerja Paninitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lima Puluh Kota membutuhkan tambahan 2 (dua) orang anggota PPK dengan ketentuan sebagai berikut :

I. Persyaratan

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat;
  9. Tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap kerena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK; dan Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 

II. Kelengkapan Berkas :

  1. Surat Rekomendasi dari lembaga pendidikan dan lembaga profesi
  2. Surat pendaftaran sebagai anggota PPK
  3. Daftar riwayat hidup
  4. Foto copy KTP 
  5. Foto copy ijazah terakhir
  6. Surat pernyataan yang bersangkutan (bermaterai 6000)
  7. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas / rumah sakit
  8. Pas foto 3 x 4 berwarna sebanyak 2 (dua) lembar,
  9. Berkas rangkap 2 (dua) terdiri dari 1 (satu) asli 1 (satu) foto copy

 

III. Surat pendaftaran calon anggota PPK, surat pernyataan yang bersangkutan beserta daftar riwayat hidup bisa di ambil :

  1. Kampus Politani Payakumbuh di tanjung pati
  2. Pada sekolah-sekolah / SMA/SMK/SMP/SD se Kab.Lima Puluh Kota
  3. Kantor Camat setempat dan atau dapat di foto copy/diperbanyak
  4. Kantor Wali Nagari Setempat
  5. atau untuduh melalui web : https://kab-limapuluhkota.kpu.go.id

 Untuk Formulir Pendaftaran, Pernyataan dan Daftar Riwayat Hidup. Dapat di unduh :  DISINI


IV. Berkas lamaran di antar langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lima Puluh Kota

V. Jadwal pelaksanaan :

  1. Penerimaan berkas : 12 November s/d 19 November 2018.
  2. Verifikasi berkas :  19 November 2018 s/d 20 November 2018.
  3. Penetapan Verifikasi / Seleksi Administrasi (7 Orang) : 21 November 2018.
  4. Pengumuman Verifikasi Seleksi Administrasi : 21 November 2018 s/d 24 November 2018.
  5. Seleksi Wawancara : 25 November 2018 s/d 27 November 2018.
  6. Penetapan PPK terpilih : 28 November 2018.

 

Kontak person informasi pendaftaran bisa menghubungi : INDRA ( HP/WA : 081363220270)

 Demikian Terimakasih.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Statistik Desa

Aparatur Nagari

Wali Nagari

NOFRIZAL, S.Pd, NL.P

Sekretaris Nagari

HERRY WANDA, A.Md.Kom

Kepala Urusan Keuangan

NELDIA PUTRI, S.Pd

Kepala Urusan Perencanaan

RONI PUTRA, S.Sn

Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha

DETY PURNAMA ROZA, S.Kom

Kepala Seksi Pemerintahan

NILA SAFITRI, A.Md

Kepala Seksi Kesejahteraan

MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I

Kepala Seksi Pelayanan

ARIF RAHMAN, A.Md

Kepala Jorong Lakuak Dama

HERMAN

Kepala Jorong Bukik Kanduang

A. WAHID

Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan

FAUZAN HAZMI

Kepala Jorong Padang Panjang

RIKO SATRIA

Kepala Jorong Sikabu-kabu

ZULHAM

Kepala Jorong Tanjung Haro Utara

Boy Eko Febrian

Staf Operator

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, 13

Media Sosial

Komentar

Mella Yanuarti

21 Desember 2022 13:35:57

semoga amanah...

Muhammad Rizky Pratama

20 Desember 2022 07:04:19

Semoga amanah...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:55:47

Bismillahirrohmanirrohim...

Ayatul Aini

10 September 2022 13:53:47

Bismillahirrohmanirhorim...

Romi Inriyani

10 September 2022 04:13:01

Semoga bisa anggota BPS...

NENGSIH

09 September 2022 12:51:31

Semoga diterima...

Statistik Pengunjung

Hari ini:282
Kemarin:2,197
Total:5,369,878
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:216.73.216.32
Browser:Mozilla 5.0

Jam Kerja

Hari Mulai Selesai
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.25872232012761903
Longitude:100.65330505371095

Nagari Tanjung Haro Sikabu - Kabu Padang Panjang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari