Pengumuman

Fatwan MUI : Produk Vaksin Covid-19 Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma

12 Januari 2021

1.262 Kali Dibaca

Herry

PPID Nagari -- Berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor : 02 Tahun 2021 Tentang Produk Vaksin Covid-19  Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma (Persero) memutuskan bahwa :

  1. Ketentuan Umum :
    • Vaksin Covid-19 adalah vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China dan PT. Bio Farma (Persero) dengan nama  produk  yang  didaftarkan  sebanyak  tiga  nama,  yaitu  :

      • (1)  CoronaVac,

      • (2) Vaksin Covid-19,

      • (3) Vac2Bio.

  2. Ketentuan Hukum :
    1.  Vaksin Covid-19 produksi  Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China  dan PT. Bio Farma (Persero) hukumnya suci dan HALAL.
    2. Vaksin Covid-19 produksi  Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China  dan PT.  Bio  Farma  (Persero) sebagaimana  angka  1  boleh  digunakan untuk umat  Islam  sepanjang terjamin  keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten.

  3. Ketentuan Penutup :
    1. Fatwa ini  mulai  berlaku  pada  tanggal  ditetapkan,  dengan ketentuan  jika  di  kemudian  hari  ternyata  terdapat  kekeliruan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
    2. Agar setiap  muslim  dan  pihak-pihak  yang  memerlukan  dapat mengetahuinya,  menghimbau  semua  pihak  untuk menyebarluaskan fatwa ini.

 

Berikut Fatwa Majelis Ulama Indonesia secara lengkap tentang Produk Vaksin Covid-19  Dari Sinovac Life Sciences Co. Ltd. China Dan PT. Bio Farma (Persero) sebagai berikut :

Ditetapkan di  : Jakarta
Pada tanggal  :   27 Jumadil Awal 1442 H - 11 Januari 2021 M

Sumber Informasi : www.mui.or.id

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3064
Perempuan
6159
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota