Warta Nagari

Lebih Kenal dengan DTSEN dan Desil

20 April 2026

56 Kali Dibaca

RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H

SITAPA – Dalam upaya mendukung program pembangunan nasional tentang keterpaduan data penduduk dan perencanaan kebijakan publik. Pemerintah melalui lintas kementerian, lembaga dan pemerintah daerah bersinergi mewujudkan satu data yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau yang disingkat DTSEN, agar terciptanya pembangunan sosial ekonomi yang lebih terukur dan berkelanjutan.

Apa itu DTSEN dan Desil

DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Sosial No. 3 Tahun 2025 adalah basis data tunggal individu dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi dan peringkat kesejahteraan sosial keluarga yang dibentuk dari penggabungan data registrasi sosial dan ekonomi (regsosek), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), dipadankan kemudian dengan data kependudukan dan dimutakhirkan secara berkala dan dikelola oleh Badan Pusat Statistik atau BPS.

Peringkat kesejahteraan sosial keluarga dalam DTSEN kemudian dibagi menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan, pendapatan, aset yang dimiliki, komponen anak sekolah, penyandang disabilitas dan lansia yang disebut dengan Desil :

Desil

Kategori

Keterangan

Desil 1

Sangat Miskin

Tidak memiliki penghasilan tetap, kondisi rumah tidak layak huni, dan bergantung pada bantuan sosial.

Desil 2

Miskin

Penghasilan rendah dan tidak cukup untuk kebutuhan pokok bulanan.

Desil 3

Rentan Miskin

Masih berpenghasilan, tapi mudah jatuh miskin jika kehilangan pekerjaan atau harga naik.

Desil 4

Hampir Miskin

Penghasilan sedikit di atas garis kemiskinan, mampu hidup sederhana namun masih rentan.

Desil 5

Menengah Bawah

Penghasilan cukup stabil tapi belum aman secara ekonomi.

Desil 6–10

Menengah ke Atas hingga Kaya

Mampu memenuhi kebutuhan pokok dan memiliki aset produktif.

Cara Cek Desil Secara Mandiri

Warga dapat mengecek status desil mereka secara online melalui langkah berikut:

  1. Buka situs resmi dtsen.web.bps.go.id atau cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa).
  3. Ketik nama lengkap sesuai KTP atau masukkan NIK jika diminta.
  4. Masukkan kode captchayang muncul dan klik "Cari Data".

Bagaimana Jika Data Tidak Sesuai?

Jika kondisi ekonomi anda tidak sesuai dengan angka desil yang tertera (misalnya anda layak dibantu namun masuk desil tinggi), anda dapat mengajukan permohonan pembaruan data. Perbaikan data dapat dilakukan sendiri secara mandiri melalui aplikasi, ataupun melalui mekanisme resmi:

  • Melalui Desa: Mendatangi kantor desa/nagari untuk melaporkan ketidaksesuaian data agar bisa diusulkan Ground Check. Ground checking adalah proses verifikasi atau pengecekan langsung di lapangan untuk memastikan keakuratan data atau informasi yang diperoleh. Yang perlu dipahami disini, ground check adalah verifikasi ulang tingkat kesejahteraan, hasilnya tergantung hasil verifikasi BPS dilapangan. Jadi bisa saja ada masyarakat yang mengajukan ground check dan hasilnya Peringkat Desil justru semakin naik.
  • Aplikasi Cek Bansos: Menggunakan fitur "Sanggah"atau "Usul" untuk memberikan tanggapan kelayakan secara mandiri.

Pemerintah Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang menghimbau seluruh warga untuk proaktif melakukan pembaharuan data, melaporkan aset, graduasi mandiri jika sudah mampu agar memberikan kesempatan merata kepada masyarakat yang lebih membutuhkan.

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Aparatur Nagari

Statistik Penduduk

Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien

3095
Laki-laki
3065
Perempuan
6160
TOTAL

Layanan
Mandiri

Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang

Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota