Warta Nagari,-- Bhabinkamtibmas Polsek Luhak Polres Payakumbuh brigadir Rico Richardo dengan Babinsa Suwondo dan anggota forum FKPM Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang selalu menjalin komunikasi demi perkuat kemitraan dalam melaksanakan keamanan dan ketertiban ditengah-tengah masyarakat di Nagari.(24/2) di Kantor Wali Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang.
"Menjalin komunikasi yang baik, merupakan tugas Polri sebagai pengayom,pelindung dan pelayan masyarakat dan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di Nagari Tj.Haro Sikabu-kabu Pd.Panjang sebagai wilayah binaannya. Pada pertemuan tersebut Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada FKPM Nagari agar selalu berkoordinasi jika terjadi masalah atau hal-hal yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat" , ucap brigadir Rico Richardo.
Brigadir Rico Richardo juga menyampaikan kepada FKPM Nagari, bahwa berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat.
Pemolisian Masyarakat (Community Policing) yang disingkat Polmas adalah suatu kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan masyarakat, sehingga mampu mendeteksi dan mengidentifikasi permasalahan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dilingkuangan serta menemukan pemecahan masalah.
Jadi, kemitraan yang disebutkan diatas dinamakan Forum Kemitraan Polri dan Masyarakat (FKPM), tambahnya.
FKPM ini merupakan wahana komunikasi antara polri dan masyarakat yang dilaksanakan atas dasar kesepakatan bersama dalam rangka membahas masalah kamtibmas dan masalah-masalah sosial yang perlu dipecahkan bersama guna menciptakan kondisi yang menunjang kelancaran penyelenggaraan fungsi kepolisian dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Berikut uraian singkat singkat tentang tugas, wewenang, hak, kewajiban, dan Larangan FKPM bedasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat dan kutipan dari beberapa forum FKPM lainnya.
Tugas FKPM
1. Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan Operasionalisasi Polmas dan mendorong berfungsinya Pranata Polmas dalam rangka menyelesaikan setiap permasalahan Gangguan Keamanan dan Ketertiban yang terjadi dan atau bersumber dari dalam kehidupan Masyarakat di nagari.
2. Uraian tugas
- Mengumpulkan data, mengidentifikasi permasalahan, dan mempelajari instrumen sebagaimana dimaksud.
- Ikut serta mengambil langkah-langkah yang proporsional dalam rangka pelaksanaan fungsi Kepolisian umum dan fungsi Bimbingan/Penyuluhan
- Membahas (bila perlu memberdayakan Warga yang berkompeten atau konsultasi) permasalahan Sosial Aspek Kamtibmas dalam wilayah atau yang bersumber dari wilayahnya dan menemukan akar permasalahan serta menentukan jalan keluar pemecahannya.
- Membahas dan menetapkan Program Kerja Tahunan/Tri Wulan dengan memperhatikan skala Prioritas termasuk melakukan Evaluasi dan Revisi bila diperlukan.
- Menindaklanjuti Program Kerja sebagaimana dimaksud dalam butir (d) diatas dan bila perlu menjalin Koordinasi dan Kerjasama dengan Aparat Pemerintah terkait dengan perwujudannya.
- Secara terus-menerus memantau pelaksanaan Kegiatan Warga dari Aspek Ketertiban termasuk Pelaksanaan Gangguankamtibmas pada wilayah-wilayah tetangga atau wilayah yang lebih luas pada umumnya.
- Menampung Keluhan/Pengaduan Masyarakat yang berkaitan dengan masalah Kejahatan/Pelanggaran dan Permasalahan Kepolisian pada umumnya serta membahasnya bersama Petugas Polmas untuk mencari jalan keluarnya.
- Menampung dan Membahas Keluhan/Pengaduan Warga tentang Masalah-masalah Sosial terkait lainya dan berusaha menyalurkan dengan mengkoordinasikan kepada Aparat yang berkepentingan.
WEWENANG FKPM
Forum Kemitraan Polisi Masyarakat Lodaya mempunyai kewenangan sebagai berikut :
- Membuat Kesepakatan tentang hal-hal yang perlu dilakukan atau tidak dilakukan oleh Warga sehingga merupakan suatu Peraturan Lokal dalam lingkungannya.
- Secara Kelompok atau Perorangan mengambil tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) dalam hal terjadi Kejahatan/Tindak Pidana dengan Tertangkap T
- Memberikan Pendapat dan Ssaran kepada Kapolsek baik Tertulis maupun Lisan mengenai Pengelolaan/Peningkatan Kualitas Keamanan/Ketertiban L
- Ikut serta menyelesaikan Perkara Ringan/Pertikaian Antar Warga
HAK FKPM
- Mendapatkan fasilitas baik materiil ataupun nonmateril sesuai yang ditetapkan atau disepakati forum khusus, aparat desa dan dukungan masyarakat;
- Mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah sepanjang tercantum dalam program kerja untuk pemecahan masalah-masalah sosial dalam rangka pembinaan kamtibmas dan peningkatan kualitas hidup masyarakat
KEWAJIBAN FKPM
- Menjunjung hak asasi manusia dan menghormati norma-norma agama, adat/kebiasaan dan kesusilaan masyarakat setempat
- bersikap jujur dalam menjalankan tugas
- tidak diskriminatif dan tidak berpihak dalam menangani perselisihan/ pertikaian
- mengutamakan kepentingan umum/ tugas diatas kepentingan pribadi
- bersikap santun dan menghargai setiap orang serta bersikap dan berprilaku yang dapat menjadi contoh dan teladan masyarakat
- mengelola administrasi dan keuangan forum dengan transparan dan bertanggung jawab
LARANGAN FKPM
Hal-hal yang dilarang dilakukan oleh anggota FKPM adalah sebagai berikut :
- Membentuk Satuan-Satuan Tugas (Satgas-satgas)
- Menggunakan Atribut dan Emblim (Lambang/Simbol) Polri dalam Organisasi Forum
- Tanpa bersama Petugas Polmas, menangani sendiri penyelesaian Kasus-kasus Kejahatan dan Pelanggaran
- Melakukan tindakan Kepolisian (Upaya Paksa) terhadap Kasus Kejahatan, kecuali dalam keadaan tertangkap tangan.
- Mengatasnamakan atau mengkait-kaitkan hubungan FKPM dalam melakukan kegiatan Politik Praktis
Berikut dilampirkan Peraturan Kepala Kepolisian Masyarakat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat sebagai acuan FKPM.