Perubahan Penjabaran APB Nagari Tahun Anggaran 2020
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 8A Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 maka perlu menyusun Peraturan Wali Nagari Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tanjung Haro Sikabu-kabu Padang Panjang Tahun Anggaran 2020.
Ketentuan penting dan baru dalam Permendesa PDTT 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020 adalah dalam Pasal 8A yaitu:
- Bencana non alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar biasa seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas atau skala besar, paling sedikit berupa:
- Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- pandemi flu burung;
- wabah penyakit Cholera; dan/atau
- penyakit menular lainnya.
- Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Mekanisme pemberian BLT-Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kemudian sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2020, maka perlu mentapkan Peraturan Wali Nagari Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari Tahun Anggaran 2020.
Beriktu Informasi Perubahan Penjabaran APB Nagari Tahun Anggaran 2020 :
.jpg)
Link Terkait : Infografik APB Nagari Tahun 2020 (klik)
Komentar Facebook
Kantor Nagari
Wilayah Nagari
Aparatur Nagari
NOFRIZAL, S.Pd, NL.P
Wali Nagari
HERRY WANDA, A.Md.Kom
Sekretaris Nagari
NELDIA PUTRI, S.Pd
Kepala Urusan Keuangan
RONI PUTRA, S.Sn
Kepala Urusan Perencanaan
DETY PURNAMA ROZA, S.Kom
Kepala Urusan Umum dan Tata Usaha
NILA SAFITRI, A.Md
Kepala Seksi Pemerintahan
MUHAMAD RIZKI, S.Pd.I
Kepala Seksi Kesejahteraan
ARIF RAHMAN, A.Md
Kepala Seksi Pelayanan
HERMAN
Kepala Jorong Lakuak Dama
A. WAHID
Kepala Jorong Bukik Kanduang
FAUZAN HAZMI
Kepala Jorong Tanjung Haro Selatan
RIKO SATRIA
Kepala Jorong Padang Panjang
ZULHAM
Kepala Jorong Sikabu-kabu
Boy Eko Febrian
Kepala Jorong Tanjung Haro Utara
RENO SETIAWAN RAMADHAN, S.H
Staf Operator
Statistik Penduduk
Sistem digital yang berfungsi mempermudah pengelolaan data dan informasi terkait dengan kependudukan dan pendayagunaannya untuk pelayanan publik yang efektif dan efisien
Layanan
Mandiri
Nagari Tj. Haro Sikabu-kabu Pd. Panjang
Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota
Hubungi Perangkat Nagari
Untuk Mendapatkan PIN Layanan Mandiri
OpenSID 2605.0.0-premium - Lestari
Kirim Komentar