Dalam Proses perbaikan .....
KETERANGAN
- Informasi publik yang diumumkan secara serta merta sebagaimana dimaksud pada paling sedikit terdiri atas:
a. informasi tentang bencana alam yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. informasi tentang pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang berdampak signifikan terhadap lingkungan hidup akibat perbuatan manusia; danc. pengumuman yang berkaitan dengan kerangka acuan Amdal;
- Informasi yang diumumkan secara serta merta, paling sedikit memuat :
a. informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang mengalami pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup;b. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;c. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak;d. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;e. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;f. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;g. pihak yang dapat dihubungi terkait informasi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;h. upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam penanggulangan bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
--------------------------------------
LINK TERKAIT PPID NAGARI :
- Profil PPID Nagari
- Prosedur Layanan Infromasi Publik
- Formulir Layanan Infromasi Publik
- Kontak Informasi Publik
- Daftar Informasi Publik
- Informasi Berkala
- Informasi Serta Merta
- Informasi Setiap Saat
- Informasi Dikecualikan